Latar Belakang Lahirnya Dekrit
Presiden
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia
yang pertama. Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan
Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota
konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya
sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di
kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat.
Setalah konstituante gagal menetapkan
undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di istana
merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00.
2.2 Situasi
Politik Menjelang Dekrit Presiden
Sistem
Demokrasi Liberal ternyata membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi
stabilitas politik. Berbagai konflik muncul ke permukaan. Misalnya konflik
ideologis, konflik antar kelompok dan daerah, konflik kepentingan antarpartai
politik. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi
Presiden pada tanggal 21 Februari 1957.Berikut ini isi Konsepsi Presiden:
a. Penerapan sistem
Demokrasi Parlementer secara Barat tidak cocok dengan kepribadian Indonesia,
sehingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
b. Membentuk Kabinet Gotong Royong yang anggotanya semua
partai politik.
c. Segera dibentuk Dewan Nasional.
2.3 Sidang
Konstituante Menjelang Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dari pemilu tahun 1955 terbentuk
dewan konstituante. Badan ini bertugas menyusun UUD yang baru. Anggota
Konstituante terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok
nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata sepakat dalam pembahasan isi
UUD. Dalam sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai
memaksakan pendapatnya. Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong
presiden menganjurkan konstituante untuk kembali menggunakan UUD 1945. Untuk
mewujudkan anjuran tersebut maka, diadakan pemungutan suara sampai tiga kali.
Akan tetapi hasilnya belum mencapai batas quorum, dua pertiga suara. Akibatnya
Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan. Untuk mengatasi masalah tersebut
pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit.
Isi Dekrit Presiden tanggal 5
Juli 1959 yaitu:
a.
pembubaran Konstituante;
b.
berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
c.
akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa. Kasad (kepala staf Angkatan
Darat) memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan
mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR
dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya
untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari
seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang
mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan
tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan
ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5
Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD
1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.
2.4 Tindak Lanjut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah
keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan
politik dan ketatanegaraan di Indonesia.
a. Pembentukan
kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program. Isinya :
1. Melengkapi
sandang pangan rakyat
2. Menyelenggarakan
keamanan rakyat dan negara
3. Melanjutkan
perjuangan menentang imperialisme untuk mengembalikan Irian Barat
b. penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR
tanggal 23 Juli 1959
c. Pembentukan
MPRS dan DPAS. Tgas MPRS adalah menetapkan GBHN dan tugas DPAS adalah sebagai
penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
d. MPRS
dan DPAS juga dibentuk BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Mahkamah Agung
(MA). BPK bertugas memeriksa penggunaan uang negara oleh pemerintah, MA berperan
sebagai lembaga tinggi negara.
e. pembentukan
DPR-GR. Pada tahun1960, presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu.
Alasannya adalah penolakan DPR terhadap usulan anggaran belanja negara yang
diajukan presiden. Selanjutnya pada tanggal 24 juni 1960, presiden soekarno
membentuk DPR-DR (DPR Gotong Royong)
f. pembentukan
dewan perancang nasional (depernas) dan front nasional. Depernas bertugas
merancang pembangunan semesta yang berpola delapan tahun. Front nasional
bertugas mengerahkan massa. Badan ini berperan penting dalam penggayangan
Malaysia dan pembebasan Irian Barat, terutama melalui front Nasional Pembebasan
Irian Barat (FNPIB)
g. pemetapan
gbhn, manifesto politik merupakan sebutan pidato presiden soekarno dalam
peringatan hari kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1959
2.5 Dampak
Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit
Presiden ternyata memiliki beberapa dampak, berikut.
a. Terbentuknya
lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, misalnya MPRS dan
DPAS.
b. Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang
berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
c. Kekuatan militer
semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di
Indonesia.
d. Presiden Soekarno
menerapkan Demokrasi Terpimpin.
e. Memberi kemantapan
kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara
lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia
yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit yang dikeluarkan Soekarno
pukul 17.00 WIB dalam upacara resmi di Istana Merdeka, berisi antara lain:
1.
Pembubaran Konstituante
2.
Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya
UUDS 1950
3.
pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit ini
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konsti-tuante mulai bersidang pada 10
November r956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat
pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar