Laman

Jumat, 09 Maret 2012

Dekrit Presiden 5 Juli 1959


Latar Belakang Lahirnya Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama. Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat.
Setalah konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00.

2.2       Situasi Politik Menjelang Dekrit Presiden

Sistem Demokrasi Liberal ternyata membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi stabilitas politik. Berbagai konflik muncul ke permukaan. Misalnya konflik ideologis, konflik antar kelompok dan daerah, konflik kepentingan antarpartai politik. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957.Berikut ini isi Konsepsi Presiden:
a.  Penerapan sistem Demokrasi Parlementer secara Barat tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, sehingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
b. Membentuk Kabinet Gotong Royong yang anggotanya semua partai politik.
c. Segera dibentuk Dewan Nasional.

2.3       Sidang Konstituante Menjelang Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dari pemilu tahun 1955 terbentuk dewan konstituante. Badan ini bertugas menyusun UUD yang baru. Anggota Konstituante terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata sepakat dalam pembahasan isi UUD. Dalam sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya. Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong presiden menganjurkan konstituante untuk kembali menggunakan UUD 1945. Untuk mewujudkan anjuran tersebut maka, diadakan pemungutan suara sampai tiga kali. Akan tetapi hasilnya belum mencapai batas quorum, dua pertiga suara. Akibatnya Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan. Untuk mengatasi masalah tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit.

Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yaitu:

a. pembubaran Konstituante;
b. berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
c. akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.

2.4       Tindak Lanjut Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia.
a.       Pembentukan kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program. Isinya :
1.      Melengkapi sandang pangan rakyat
2.      Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara
3.      Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme untuk mengembalikan Irian Barat
b.    penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR tanggal 23 Juli 1959
c.    Pembentukan MPRS dan DPAS. Tgas MPRS adalah menetapkan GBHN dan tugas DPAS adalah sebagai penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
d.    MPRS dan DPAS juga dibentuk BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Mahkamah Agung (MA). BPK bertugas memeriksa penggunaan uang negara oleh pemerintah, MA berperan sebagai lembaga tinggi negara.
e.    pembentukan DPR-GR. Pada tahun1960, presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu. Alasannya adalah penolakan DPR terhadap usulan anggaran belanja negara yang diajukan presiden. Selanjutnya pada tanggal 24 juni 1960, presiden soekarno membentuk DPR-DR (DPR Gotong Royong)
f.     pembentukan dewan perancang nasional (depernas) dan front nasional. Depernas bertugas merancang pembangunan semesta yang berpola delapan tahun. Front nasional bertugas mengerahkan massa. Badan ini berperan penting dalam penggayangan Malaysia dan pembebasan Irian Barat, terutama melalui front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB)
g.    pemetapan gbhn, manifesto politik merupakan sebutan pidato presiden soekarno dalam peringatan hari kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1959

2.5       Dampak Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden ternyata memiliki beberapa dampak, berikut.
a.     Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS.
b. Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
c.    Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
d.    Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
e.    Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit yang dikeluarkan Soekarno pukul 17.00 WIB dalam upacara resmi di Istana Merdeka, berisi antara lain:
1.      Pembubaran Konstituante
2.      Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.      pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konsti-tuante mulai bersidang pada 10 November r956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar